PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka: a. Surat Keputusan Izin Belajar yang dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dinyatakan tetap berlaku. b. Proses permohonan izin belajar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. c. PNS yang akan melanjutkan pendidikan satu tingkat lebih tinggi melalui mekanisme Izin Belajar/Tugas Belajar wajib mendapatkan penyesuaian ijazah/ pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian.
