PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PNS yang telah mengikuti ujian penggunaan ijazah, ujian penyesuaian ijazah dan ujian pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21, dinyatakan lulus dengan mendapat sertifikat tanda bukti kelulusan dari Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
