PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN IJAZAH, PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENGAKUAN GELAR DALAM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
(1) PNS yang telah menyelesaikan program studinya dan memperoleh ijazah untuk jenjang pendidikan SLTP/yang sederajat, SLTA/yang sederajat, Diploma-I, Diploma II, Diploma III, Diploma IV, Strata I, Strata II dan Strata III dapat menggunakan ijazahnya. (2) Penggunaan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mengikuti : a. ujian penggunaan ijazah; b. ujian penyesuaian ijazah; dan c. ujian pengakuan gelar dalam administrasi kepegawaian.
