PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-5-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN...
Pasal 17
BAB 2 — STUDI DENGAN BIAYA MANDIRI
(1) PNS yang melaksanakan Izin Belajar wajib: a. melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan; b. mentaati ketentuan jam kerja. c. mengikuti bidang studi sebagaimana telah ditetapkan dalam surat keputusan studi dengan biaya mandiri; d. menyelesaikan pendidikan dengan baik sesuai jangka waktu yang telah ditentukan; e. menjaga nama baik instansi; dan f. menyampaikan laporan akhir studi kepada Kepala Unit Kerja, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi dan Pejabat yang berwenang.
(2) Laporan akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilengkapi dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
