Pasal 8
(1) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali pada TPKRT dan industri primer dilakukan oleh GANISPHPL PKB dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan. (1A) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada TPKRT dilakukan oleh Pemilik TPKRT dan pada industri primer dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan industri primer dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan. (2) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan yang telah dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1A), dibubuhi stempel/cap “TELAH DIGUNAKAN”. (3) Industri primer atau TPKRT penerima hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak wajib menyampaikan laporan rekapitulasi Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat setiap 6 (enam) bulan.
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 10 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
