Pasal 6
(1) Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai DKP. (2) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang dipekerjakan di TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP. (2A) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diterbitkan oleh Pemilik TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP. (3) Pengadaan blanko Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik hutan hak atau pembeli kayu budidaya dari hutan hak. (4) Pengadaan blangko Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2A), dilakukan oleh pemilik TPKRT. (5) Pengadaan blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dapat dilakukan dengan fotocopy, dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan. (6) Format blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu dari hutan hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan di antara Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
