PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan dimaksudkan untuk memberikan acuan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan bagi seluruh unit kerja baik pusat dan daerah. (2) Pedoman perencanaan dan pengembangan sumber daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk memberikan standar dalam merencanakan dan mengembangkan SDM lingkungan hidup dan kehutanan sehingga terwujud SDM lingkungan hidup dan kehutanan yang kompeten dan profesional.
