PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MANFAAT, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUANPOST AUDIT
Manfaat pelaksanaan post audit, meliputi: a. teridentifikasinya ketaatan pemegang IUPHHK dan atau IPK terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang self assesment; b. menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pengendalian pemanfaatan hutan produksi, penatausahaan hasil hutan kayu serta kewajiban pembayaran PNBP; c. tidak terjadi hilangnya/berkurangnya hak hak Negara atas hasil hutan; dan d. Hutan Produksi Lestari.
