PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-46-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN POST AUDIT TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MANFAAT, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUANPOST AUDIT
Post audit berazaskan : a. obyektif dalam menilai fakta; b. menjaga kerahasiaan data hasilpelaksanaan post audit; c. tanggung jawab menjaga kerahasiaan pemegang IUPHHK dan atau IPK sebagai objek post audit.
