PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-43-menlhk-setjen-kum-1-5-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN LOMBA WANA LESTARI
(1) Penyelenggaraan lomba diawali dengan pemberitahuan secara tertulis kepada instansi/lembaga terkait di tingkat pusat maupun daerah oleh Kepala Badan. (2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi/lembaga terkait dapat mengusulkan peserta lomba sesuai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
