PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-41-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang RENCANA KEHUTANAN...
Pasal 3
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat
Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 381), dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
