PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-41-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang RENCANA KEHUTANAN...
Pasal 2
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam: a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan; b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi; c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan; d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan; e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan; f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
