Pasal 9
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Untuk memperoleh rekomendasi pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Pengangkut Limbah B3 wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. nomor induk berusaha (NIB); d. bukti kepemilikan atas dana jaminan pemulihan lingkungan hidup berupa bank garansi dan/atau polis asuransi dengan nilai pertanggungan paling sedikit Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah); e. bukti kepemilikan alat angkut; f. dokumen pengangkutan Limbah B3; dan g. kontrak kerja sama antara Penghasil Limbah B3 dengan Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3 yang telah memiliki izin.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk alat angkut berupa angkutan jalan umum, meliputi:
- memiliki sertifikat kompetensi pengemudi pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
- surat tanda nomor kendaraan; dan
- surat bukti kelayakan alat angkut; b. untuk alat angkut berupa angkutan perkeretaapian, meliputi:
- surat bukti kelayakan alat angkut; dan
- sertifikasi kompetensi masinis pengangkutan Limbah B3 yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, dan c. untuk alat angkut berupa angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan, meliputi:
- surat izin usaha perusahaan alat angkut laut;
- surat bukti kepemilikian alat angkut kapal; dan
- surat bukti kelayakan kapal. (4) Akta pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagai ruang lingkup kegiatan badan usaha. (5) Dokumen pengangkutan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat: a. jenis dan jumlah alat angkut; b. sumber, nama, dan karakteristik Limbah B3 yang diangkut; c. prosedur penanganan Limbah B3 pada kondisi darurat; d. peralatan untuk penanganan Limbah B3; e. prosedur bongkar muat Limbah B3; f. dokumentasi alat angkut Limbah B3 yang telah dilekati simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
g. bukti GPS Tracking telah terhubung dengan Silacak, untuk pengangkutan Limbah B3 menggunakan alat angkut berupa angkutan jalan umum.
