PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-4-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PENGANGKUTAN LIMBAH...
Pasal 10
BAB 3 — REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3
(1) Permohonan rekomendasi pengangkutan Limbah B3 oleh Pengangkut Limbah B3 atas Limbah B3 yang dihasilkannya sendiri, dapat menggunakan dokumen dana jaminan pemulihan lingkungan hidup yang digunakan sebagai syarat pengajuan Izin Lingkungan. (2) Penggunaan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sepanjang memenuhi ketentuan nilai pertanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.
