PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 3
BAB 2 — KEWENANGAN PENGENDALIAN
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Menteri melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sebagaimana peraturan perundang-undangan.
