PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-38-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggaraan SPIP lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dimaksudkan untuk memberi arahan dalam pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban sehingga dapat terlaksana secara tertib, terkendali serta efektif dan efisien. (2) Tujuan penyelenggaraan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pengamanan aset negara, kehandalan pelaporan keuangan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
