Pasal 20
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi dengan Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau c. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. (2) Kemitraan Kehutanan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan: a. pemanfaatan kawasan; b. pemanfaatan jasa lingkungan; c. tanaman kehidupan untuk kebutuhan pangan dengan varietas yang adaptif dengan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut; dan/atau d. pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan bukan kayu. (3) Kegiatan pemanfaatan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) pemanfaatan.
