PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-37-menlhk-setjen-kum-1-7-2019 Tahun 2019 tentang PERHUTANAN SOSIAL...
Pasal 19
BAB 2 — PEMANFAATAN EKOSISTEM GAMBUT UNTUK PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut untuk Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dapat dilakukan pada: a. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut; dan b. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. (2) Kemitraan Kehutanan pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut dan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada hutan produksi, hutan lindung dan/atau hutan konservasi.
