PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-36-menlhk-setjen-kum-1-6-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi...
Pasal 14
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Terhadap penyampaian Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi terhadap: a. dokumen Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan b. pemenuhan proses Registrasi B3 oleh importir B3. (2) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan Notifikasi Impor B3: a. disetujui, Direktur merekomendasikan penerbitan:
- persetujuan impor B3 (explicit consent); dan
- Surat Tanda Bukti Registrasi B3, kepada Direktur Jenderal; atau b. ditolak, Direktur merekomendasikan penerbitan surat penolakan impor B3 kepada Direktur Jenderal, disertai dengan alasan penolakan.
