Pasal 13
BAB 3 — NOTIFIKASI BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Direktur Jenderal melalui otoritas negara eksportir B3. (2) Notifikasi Impor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat resmi atau surat elektronik dari akun resmi instansi pemerintah negara eksportir kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi data dan informasi meliputi: a. nama dagang; b. nama bahan kimia; c. nomor CAS; d. identitas eksportir B3; e. identitas importir B3; f. tujuan penggunaan; g. Lembar Data Keselamatan (LDK); h. jumlah B3 yang akan dimasukkan; dan
i. rencana impor B3.
(3) Format penyampaian rencana impor B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
