PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong dan memfasilitasi inventarisasi, verifikasi, dan validasi Kearifan Lokal dan keberadaan masyarakat Pengampu Kearifan Lokal. (2) Inventarisasi dilaksanakan oleh Pengampu Kearifan Lokal. (3) Dalam hal Pengampu Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan inventarisasi, Pemerintah dapat melakukan inventarisasi Kearifan Lokal untuk melindungi dan mengakui Kearifan Lokal.
