PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-34-menlhk-setjen-kum-1-5-2017 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL
(1) Penyelenggaraan inventarisasi, verifikasi, dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan dengan ketentuan: a. wilayah lintas daerah provinsi diselenggarakan oleh Menteri; b. wilayah lintas daerah kabupaten dan/atau kota dilaksanakan oleh gubernur; dan c. dalam satu wilayah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota. (2) Penyelenggaraan inventarisasi, verifikasi, dan validasi pada wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan.
