PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-2-2018 Tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi...
Pasal 3
BAB 2 — KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
(1) Jenjang KKNI bidang Pengambil Contoh Uji Air terdiri atas: a. KKNI jenjang kualifikasi 3; dan b. KKNI jenjang kualifikasi 4. (2) Jenjang kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
