PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 3
(1) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. (2) Pembinaan teknis atas pelaksanaan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari; c. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan; dan d. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi.
