PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-3-menlhk-setjen-kum-1-1-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 2
Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan penggunaan Dana Dekonsentrasi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019.
