PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Pemohon IUPHHK-HTI oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya dapat berasal dari investor asing. (2) Pemohon IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE oleh perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a, modalnya tidak dapat berasal dari investor asing.
