PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, dan IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dilengkapi persyaratan. (2) Penyampaian permohonan dan persyaratan permohonan kepada Lembaga OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem elektronik yang terintegrasi dan dokumen asli disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
