PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 31
BAB 4 — PERMOHONAN PERLUASAN AREAL KERJA
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja dengan kriteria: a. lokasi yang berada di sekitar areal izinnya; b. sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan; dan c. tidak melebihi luas izin yang ditetapkan. (2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE dalam hutan produksi yang bersertifikat kinerja sedang atau baik.
