PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 30
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
Dalam hal Lembaga OSS telah memberikan pernyataan definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI berlaku efektif dan Pemegang Izin dapat langsung menjalankan kegiatan usaha.
