PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 21
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI setelah menerima perintah pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelesaikan: a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal terhadap calon areal kerja dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; b. penyusunan AMDAL atau UKL-UPL dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender; dan c. pembayaran Iuran Izin Usaha dan bukti pelunasan disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Pembayaran IUPHH diterbitkan.
