PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 20
BAB 3 — PEMENUHAN KOMITMEN
Setelah IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, atau IUPHHK-HTI berdasarkan komitmen diterbitkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja memerintahkan kepada Pemegang Izin untuk menyelesaikan pemenuhan komitmen.
