Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas: a. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota; b. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1:50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan disertai dengan berkas digital dalam format shape file (shp); d. Pakta Integritas yang berisi antara lain:
pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan 2) pernyataan bahwa dalam proses perizinan tidak mengeluarkan biaya selain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Provinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan pada Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
peta skala minimal 1:50.000, dengan mengacu pada peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI); dan
informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; atau bukti tanda terima permohonan rekomendasi dari Gubernur yang melewati 10 (sepuluh) hari kerja; dan f. proposal teknis, berisi:
kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam kategori pembatasan luasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan; dan g. IL. (2) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukan permohonan, Lembaga OSS memproses permohonan izin. (3) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon melampirkan bukti tanda terima permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (4) Dalam hal suatu Provinsi terdapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(5) Dalam hal suatu areal telah diterbitkan rekomendasi oleh Gubernur untuk satu pemohon, maka tidak dapat diterbitkan rekomendasi untuk pemohon lain sampai dengan ada ketetapan permohonan dimaksud selesai diproses atau sampai ada pemberitahuan bahwa permohonannya tidak dapat dilanjutkan/ditolak/ dibatalkan. (6) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
