PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-28-menlhk-setjen-kum-1-7-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian,...
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. pembuatan Berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal yang dimohon; b. penyusunan AMDAL atau UKL/UPL; dan c. pembayaran Iuran IUPHHK-HA, IUPHHK-RE atau IUPHHK-HTI. (2) Pernyataan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha.
(3) Format Pernyataan Komitmen tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
