PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGOLONGAN BARANG BUKTI
Penggolongan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. benda bergerak; dan b. benda tidak bergerak.
