PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penggolongan barang bukti; b. tata cara penanganan barang bukti; c. pengelola barang bukti; dan d. pembiayaan.
