Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN PENYESUAIAN (INPASSING)
(1) Kriteria PNS yang akan disesuaikan ke dalam jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan meliputi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang pengendalian ekosistem hutan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan pengendali ekosistem hutan namun belum diangkat secara definitif sesuai dengan formasi jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan; dan/atau d. PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dikarenakan ketidaksesuaian antara jabatan dengan tugas dan fungsi organisasi. (2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan wajib memenuhi persyaratan: a. untuk jenjang jabatan fungsional keterampilan:
- berijazah paling rendah SLTA atau sederajat/Diploma I/Diploma II/Diploma III;
- Pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang II/a;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian ekosistem hutan paling
kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; 4. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengendalian ekosistem hutan; 5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik setiap unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6. usia paling tinggi saat mengajukan usulan: a) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; atau b) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; 7. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing); 8. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari pegawai negeri; 9. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6
bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan 10. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian (Inpassing). b. untuk jenjang jabatan fungsional keahlian:
berijazah paling rendah strata satu (S- 1)/Diploma IV (D-IV);
Pangkat paling rendah pengatur muda atau golongan ruang III/a;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian ekosistem hutan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir;
mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pengendalian ekosistem hutan yang akan diduduki;
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
usia paling tinggi saat mengajukan usulan: a) 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana; b) 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas; c) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional madya; atau d) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi PNS yang masih atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing);
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan
tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian (Inpassing).
