Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh personil pada kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam menggunakan pakaian dinas berikut atributnya. (2) Tujuan peraturan ini adalah : a. Meningkatkan kesatuan dan persatuan personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. Meningkatkan citra dan wibawa personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. Meningkatkan disiplin personil di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
