PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
- Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kementerian, satuan kerja perangkat daerah, dan badan usaha milik negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Pakaian Dinas Upacara adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam upacara pelantikan pejabat dan upacara lainnya.
- Pakaian Dinas Harian adalah pakaian yang digunakan oleh personil dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
- Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada pakaian dinas yang menunjukkan identitas pemakainya.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Maksud dan Tujuan
