PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 9
pasal.id
(1) Konsep trase Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan kepada Menteri sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk dilakukan perjanjian kerja sama, atau pemberian izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (2) Perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
