Pasal 5
BAB 2 — OBJEK PENGADUAN
(1) Objek pengaduan meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan/atau c. pasca pelaksanaan; usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan. (2) Objek pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan; b. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. perusakan hutan; d. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pembalakan liar; f. pembakaran hutan dan lahan; g. perambahan kawasan hutan; h. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal; i. konflik tenurial kawasan hutan; j. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau k. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut pengaduan konflik tenurial kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
