Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
(1) Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan. (3) Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Pengaduan. (4) Media pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. telepon; b. faksimili; c. surat; d. surat elektronik; e. website; f. media sosial; g. pesan singkat; h. aplikasi pengaduan; atau i. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi. (5) Pengaduan paling sedikit memuat informasi: a. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email; b. lokasi kejadian; c. dugaan sumber atau penyebab; d. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan. e. penyelesaian yang diinginkan; dan f. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
(6) Pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Format formulir pengaduan sebagaimana pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
