Pasal 52
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
Perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum dapat berasal dari: a. penyerahan melalui pemerintah tumbuhan dan satwa liar liar hasil sitaan dan/atau penyerahan sukarela dari masyarakat; b. hibah, pemberian atau sumbangan dari Lembaga Konservasi dalam negeri dan luar negeri;
c. tukar menukar atau peminjaman untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan) antara Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi dalam negeri atau Lembaga Konservasi dalam negeri dengan Lembaga Konservasi luar negeri; d. pengambilan satwa dari instalasi konservasi satwa yang dikelola pemerintah terdiri atas Pusat Latihan Satwa Khusus dan Pusat Penyelamatan Satwa; e. pembelian bagi jenis yang tidak dilindungi dengan cara dan dari sumber yang sah; f. pengambilan atau penangkapan dari alam dengan mekanisme izin; dan g. hasil evakuasi dari bencana alam dan/atau penyelamatan akibat konflik.
