PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang LEMBAGA KONSERVASI
Pasal 51
BAB 7 — PEROLEHAN DAN PEMANFAATAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR LEMBAGA KONSERVASI
Perolehan Spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 bagi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus dapat berasal dari: a. penyerahan melalui pemerintah terhadap tumbuhan atau satwa hasil upaya penegakan hukum, penyerahan secara sukarela dari masyarakat, akibat bencana alam, dan/atau akibat konflik; dan b. hibah, pemberian atau sumbangan tumbuhan atau satwa dari Lembaga Konservasi dalam negeri dan/atau dari Lembaga Konservasi luar negeri untuk kepentingan konservasi in-situ, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
