PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-22-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN...
Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
(1) Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terdiri dari: a. Polisi Kehutanan Terampil; b. Polisi Kehutanan Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula; b. Polisi Kehutanan Pelaksana; c. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan; dan d. Polisi Kehutanan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Polisi Kehutanan Pertama; b. Polisi Kehutanan Muda; dan c. Polisi Kehutanan Madya.
