PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 990
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Keteknikan Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengembangan teknik dan metode pencegahan, dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan. (2) Seksi Kampanye Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengembangan kampanye, penyadartahuan, dan peningkatan kapasitas pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
