Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Verifikasi, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan penelaahan alokasi akun penyusunan anggaran Kementerian, penyusunan anggaran Biro Keuangan, revisi APBN serta penatausahaan revisi DIPA dan pelaksanaan pengurusan rekening lingkup Kementerian (2) Subbagian Piutang, mempunyai tugas melakukan penatausahaan piutang, penyiapan bahan koordinasi pembinaan penyelesaian piutang serta penyiapan bahan pelaporan penyelesaian piutang dan piutang sementara belum dapat ditagih yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak sumberdaya alam dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. (3) Subbagian Tata Usaha Biro, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan laporan Biro.
