Pasal 988
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan keteknikan, kampanye, penyadartahuan, dan peningkatan kapasitas pencegahan, dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan keteknikan, kampanye, penyadartahuan, dan peningkatan kapasitas pencegahan, dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan keteknikan, kampanye, penyadartahuan, peningkatan
kapasitas pencegahan, dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi pemberian bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan keteknikan, kampanye, penyadartahuan, dan peningkatan kapasitas pencegahan, dan pengurangan resiko kebakaran hutan dan lahan di daerah.
