PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 984
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
perencanaan dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan;dan d. pemberian bimbingan teknis, evaluasi pemberian bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah.
