PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 982
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; b. Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan; c. Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan; d. Subdirektorat Sistem Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api; e. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana;dan f. Subbagian Tata Usaha.
