PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 978
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM
(1) Seksi Fasilitasi Perundingan UNFCCC mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang fasilitasi perundingan UNFCCC. (2) Seksi Fasilitasi Perundingan Non UNFCCC mempunyai melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang fasilitasi perundingan non UNFCCC.
